Rabu, 12 November 2014

MANAJEMEN AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TETAP TAK BERWUJUD


Manajemen Aktiva Tetap dan Aktiva Tetap Tidak Berwujud



Pengertian Aktiva Tetap


Apa itu Aktiva Tetap?


Menurut Sofyan Safri H, Aktiva tetap adalah aktiva yang menjadi hak milik perusahaan dan dipergunakan secara terus-menerus dalam kegiatan menghasilkan barang dan jasa perusahaan”. (Sofyan Safri H. Akuntansi Aktiva Tetap. PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, Hal 20)






Menurut PernyaStandar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 16 paragraf 5 Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan di bangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.taan

Bentuk aktiva tetap antara lain:


Tanah, tanah biasanya memlliki masa manfaat yang tidak terbatas dan biasanya tidak dlanggap sebagai suatu aktiva yang dapat disusutkan.
Bangunan, mesin dan peralatan, Bangunan, mesin dan peralatan memiliki masa manfaat terbatas, oleh karena itu disusutkan.
Aktiva tetap lainnya, suatu benda berwujud yang diakui sebagai aktiva tetap bila besar kemungkinan bahwa manfaat keekonomian di masa yang akan datang yang berkaitssan dengan aktiva tersebut akan digunakan di perusahaan atau aktiva jangka panjang lainnya yang tidak termasuk kategori bangunan, peralatan dan tanah. Contoh: Meubel dan perlengkapan kantor, kendaraan.
Akumulasi penyusutan, Alokasi Jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.


Pengertian Aktiva Tetap Tak Berwujud


Apa itu Aktiva Tetap Tak Berwujud?

Aktiva tetap tidak berwujud (intangible assets) adalah aktiva yang umurnya panjang dan memberikan manfaat bagi operasi perusahaan, tetapi tidak memiliki bentuk fisik. Yang termasuk aktiva tetap tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, merek dagang, franchise, goodwill.

Pengurangan nilai harga perolehan aktiva tidak berwujud selama umur ekonomisnya disebut amortisasi. Amortisasi aktiva tidak berwujud dicatat dalam jurnal penyesuaian. Berdasarkan masa manfaatnya, aktiva tetap tidak berwujud digolongkan sebagai berikut :




A. Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh undang-undang/peraturan :

1. Hak Paten


Hak paten adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan yang menemukan hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya selama jangka waktu tertentu. Masa penggunaan hak paten dibatasi selama 17 tahun dan setelah habis masa pengguanaannya dapat diperbaharui atau diperpanjang. Hak paten dapat digunakan sendiri atau dijual kepada pihak lain.

Harga perolehan hak paten meliputi :

- biaya penelitian

- biaya percobaan

- biaya pengembanga

- biaya pendaftaran, dll




Amortisasi dalam hak paten, di jurnal penyesuaian :

Beban amortisasi paten Rp xxx

Paten Rp xxx




2. Hak Cipta


Hak Cipta (copy rights) adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan (pengarang, pencipta lagu/music, seniman) untuk menerbitkan/mempublikasikan, menjual atau mengawasi ciptaannya. Masa penggunaan hak cipta dibatasi selama 28 tahun dan dimungkinkan untuk perpanjangan selama 28 tahun lagi. hak cipta dapat diperoleh dengan penemuan sendiri atau dengan membeli dari pihak lain. Jika diperoleh dari penemuan sendiri, maka biaya utnuk memperoleh hak cipta tidak begitu besar, sehingga bisa diperlakukan sebagai beban pada periode perolehan. Jika hak cipta diperoleh dari membeli dari pihak lain harga perolehannya cukup besar, maka perlu dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan diamortisasikan selama umur ekonomis.

Harga perolehan hak cita adalah semua pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti :

- Biaya peninjauan

- Biaya perizinan

- Biaya pengerjaan

- Biaya biaya pendaftaran dll.

Harga perolehan hak cipta yang diperoleh dengan membeli dari pihak lain adalah sebesar harga belinnya.

3. Franchise

Franchise atau hak monopoli atauwara laba adalah hak-hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada suatu pihak, untuk menggunakan fasilitas milik Negara bagi penyediaan jasa-jasa kepentingan umum, misalnya untuk penimbunan sampah dan transportasi umum. Franchise dapat juga diberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan fungsi bisnis tertentu, untuk mengkomersialkan produk, proses, teknik atau resep tertentu. Misalnya, franchise yang dijual oleh Kentucky fried chicken, mac Donald, pizza hut dll. Franchise diberikan dalam batas waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Harga perolehan franchise adalah semua pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti biaya administrasi dan biaya lain-lain.




B. Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas

1. Merek dagang

Merek dagang (trade merk) adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orangn atau badan usaha yang menggunakan cap, nama atau lambang usaha. Apabila biaya untuk memperoleh merek dagang tidak material maka biaya itu bisa diperlakukan sebagai beban pada periode diperolehnya. Tetapi jika biaya cukup besar, maka dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan diamortisasikan setiap tahun. Harga prolehan merek dagang yang dibuat sendiri oleh prusahaan adalah semua biaya yang berhubungan dengan usaha pembuatan dan pendaftarannya. Sementara merek dagang yang diperoleh dengan pembelian darr pihak lain, harga perolehannya adalah sebesar harga belinya.




2. Goodwill

Goodwill adalah nilai lebih yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang timbul karena adanya kelebihan dalam beberapa factor, seperti nama yang terkenal, staf dan personalia yang berkemampuan tinggi atau lokasi perusahaan yang menguntungkan. Goodwill hanya bisa dicatat atau diakui apabila pindah dari perusahaan lain melalui pembelian perusahaan lain pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajaraktiva nettonya. Kelebihan harga diatas nilai wajar itulah yang diakui sebagai harga perolehan goodwiil.







· Metode penyusutan dan amortisasi

Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung mauoun tidak langsung (PSAK No.17)

Metode Penyusutan adalah jumlah yang dapat disusutkan dialokasikan ke setiap periode akuntansi selama manfaat aktiva dengan berbagai metode yang sistematis.

Penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokan menurut criteria berikut :

1. Berdasarkan waktu

· Metode garis lurus

· Metode pembebanan yang menurun

- Metode jumlah angka tahun

- Metode saldo menurun/saldo menurun ganda

2. Berdasarkan penggunaan

· Metode waktu pelayanan

· Metode jumlah unit produksi

3. Berdasarkan criteria lainnya

· Metode berdasarkan jenis dan kelompok

· Metode anuitas

· Metode persediaan.




Metode amortisasi

Metode amortisasi yang dipergunakan adalah metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance method). Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan amortisasi.




· Perhitungan Penyusutan dan Amortisasi

Metode Penyusutan aktiva tetap garis lurus

Metode garis lurus atau disebut juga straight line method adalah suatu metode penyusutan aktiva tetap dimana beban penyusutan aldva tetap per tahunnya sama hingga ahir umur ekonomis aktiva tetap tersebut.







Rumus penyusutan aktiva tetap metode garis lurus

Penyusutan = Harga Perolehan-Xilai Residu

Umur Ekonomis

atau dengan cara lain berikut ini:

a) mencari tarif penyusutan tiap tahun

Tarif Penyusutan = 100% : umur ekonomis

b) Mencari beban penyusutan tiap tahun

Beban Penyusutan = Tarif penyusutan x (Harga perolehan-Nilai Residu)

c) Mencari Nilai Buku Aktiva tetap

Harga Buku Aktiva Tetap= Harga Perolehan- Akumulasi Penyusutan




Metode Penyusutan aktiva tetap menurun ganda

Metode menurun ganda disebut juga metode Double Declining BalanceMethode, menurut metode ini maka penyusutan aktiva tetap ditentukan berdasarkan persentase tertentu yang dihitung dari harga buku pada tahun yang bersangkutan. Persentase penyusutan dapat dicari atau dihitung dengan mengalikan persentase penyusutan dengan metode garis lurus dengan angka 2 (dua). Dengan ungkapan lain persentase penyusutan besarnya 2x Persentase atau tarif penyusutan metode garis lurus.

Rumus penyusutan aktiva tetap metode menurun ganda

Penyusutan = {2 x (100% : umur ekonomis)} x Harga buku aktiva tetap




Metode Penyusutan aktiva tetap Jumlah Angka Tahun

Metode Jumlah Angka Tahun disebut juga sum of the years digit method, Berdasarkan metode jumlah angka tahun besarnya penyusutan aktiva tetap tiap tahun jumlahnya semaldn menurun. Rumus metode penyusutan aktiva tetap metode Jumlah angka Tahun

Penyusutan = SisaUmur Penggunaan x(Harga perolehan-nilai residu)

Jumlah Angka Tahun

Keterangan:

Sisa Umur Penggunaan = misalnya umur ekonomis 5 tahun, maka pada tahun pertama sisa umur penggunaan jumlahnya 5, tahun kedua 4 dan seterusnya.

Jumlah angka taun = misalnya umur ekonomis 5 tahun, maka jumlah angka tahun dihitung=> 1+2+3+4+5 = 15

Harga Buku aktiva tetap = harga perolehan - nilai residu




Metode Penyusutan Aktiva Tetap Satuan Jam Kerja

Metode satuan Jam Kerja atau disebut juga Service Hours Method, menurut metode ini beban

Penyusutan Aktiva Tetap ditetapkan Berdasarkan jam kerja yang dapat dicapai dalam periode yang bersangkutan.

Rumus penyusutan aktiva tetap metode satuan jam kerja

Beban Penyusutan per tahun = Jam kerja yang dapat dicapai x Tarif penyusutan tiap jam

Tarif penyusutan per jam = Harga Perolehan-nilai residu

Jumlah total Jam Kerja penggunaan aktiva tetap




Metode Penyusutan aktiva tetap Satuan hasil Produksi

Metode satuan hasil produksi atau disebut Productive Output Method, Menurut metode ini beban penyusutan aktiva tetap ditetapkan berdasarkan jumlah satuan produk yang dihasilkan dalam periode yang bersangkutan.

Rumus penyusutan aktiva tetap metode satuan hasil produksi

Beban Penyusutan per tahun = Jumlah satuan produk yang dihasilkanxTarif penyusutan per produk

Tarif penyusutan per satuan produk = Harga perolehan- nilai residu

Jumlah total produk yang dihasilkan







· Penerapan Manajemen Aktiva Dalam Keuangan Pendidikan

Dasar hukum penyusutan SPP adalah keputusan bersama tiga menteri yaitu:

- Menteri P&K (No.0257/K/1974)

- Menteri dalam negeri (No.221 Tahun 1974)

- Menteri keuangan (No. Kep. 1606/MK/II/1974) tertanggal: 20 Nopember 1974

SPP dimaksudkan untuk membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan pada pasal 12 keputusan tersebut yakni membantu penyelengaraan sekolah, kesejahteraan personel, perbaikan sarana dan kegiatan supervisi.




Yang dimaksud penyelenggaraan sekolah ialah:

- Pengadaan alat atau bahan manajemen

- Pengadaan alat atau bahan pelajaran

- Penyelenggaraan ulangan, evaluasi belajar, kartu pribadi, rapor dan STTB

- Pengadaan perpustakaan sekolah

- Prakarya dan pelajaran praktek

Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan kepala sekolah dalam pengelolaan SPP adalah bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan, penyetoran dan penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dan penyelenggaraan sekolah.

http://ahmadialqorni.blogspot.com/2012/08/manajemen-keuangan-dalam-lembaga.htmldiakses tanggal 11 September 2014 pukul 06.22










Contoh:

PT. MAJU TERUS PANTANG MUNDUR pada tanggal 4 November 2021 mengeluarkan uang sebanyak Rp. 200 Juta untuk memperoleh hak lisensi dari TRANS Ltd selama 4 tahun untuk memproduksi sepeda Phoenix. Penghitungan amortisasi atas hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut:




Metode garis lurus

Amortisasi tahun PERTAMA adalah 25 % x Rp. 200 Juta = Rp. 50 Juta

Amortisasi tahun KEDUA adalah 25 % x Rp. 200 Juta = Rp. 50 Juta

Amortisasi tahun KETIGA adalah 25 % x Rp. 200 Juta = Rp. 50 Juta

Amortisasi tahun KEEMPAT adalah 25 % x Rp. 200 Juta = Rp. 50 Juta




Metode saldo menurun

Amortisasi tahun 2021 adalah 50 % x Rp. 200 Juta = Rp. 100 Juta

Amortisasi tahun 2022 adalah 50 % x (Rp. 200 Juta – Rp. 100 Juta) 50 % x Rp. 100 Juta = Rp. 50 Juta

Amortisasi tahun 2023 adalah 50 % x (Rp. 100 Juta – Rp. 50 Juta) 50 % x Rp. 50 Juta = Rp. 25 Juta

Amortisasi tahun 2024 adalah karena tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2024 seluruh sisa nilai buku diamortisasikan sekaligus sehingga tahun 2004 adalah Rp. 50 Juta – Rp. 25 Juta = Rp. 25 Juta.

1 komentar: