Rabu, 22 Oktober 2014

Pembiayaan PTK?

Gaji dan Upah
Gaji merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yangmempunyai jenjang jabatan seperti manajer (Mulyadi, 2001, 377). Penggajian dapat diartikansebagai proses pembayaran upah kepada seseorang atau individu untuk pengganti hasil kerjaatau jasa yang telah dilakukan.Sering sekali gaji dan upah dianggap mempunyai pengertian yang sama oleh kebanyakanmasyarakat. Anggapan ini terjadi mungkin disebabkan karena gaji dan upah sama-samamerupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawannya. Pada kenyataannya kedua istilahtersebut mempunyai perbedaan.Perusahaan manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi 2 golonganyaitu gaji dan upah. Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yangdilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upahumumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayar berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan.Menurut undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003, Bab 1, Pasal 1 berisikan Upahadalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalandari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkanmenurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuktunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atauakan dilakukan.Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, memberikan definisi upah sebagai sebagai berikut upah ialah suatu penerimaan sebagai suatu kerja berfungsi sebagai suatu jaminankelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produktifitas yang dinyatakan dalamnilai atau bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan Undang-Undang dan peraturanyang dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerimakerja.Selanjutnya pengertian gaji dan upah menurut Hadi Purwono adalah sebagai berikut: 
Gaji(salary) biasanya dikatakan upah (wages) yang dibayarkan kepada pimpinan, pengawas, dan tata usaha pegawai kantor atau manajer lainnya. Gaji umumnya tingkatnya lebih tinggi dari pada pembayaran kepada pekerja upahan. Upah adalah pembayaran kepada karyawan atau pekerja yang dibayar menurut lamanya jam kerja dan diberikan kepada mereka yang biasanya tidak mempunyai jaminan untuk dipekerjakan secara terus-menerus. (Hadi Purwono, 2003,2).

Dari definisi Gaji dan upah di atas maka dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan pengganti jasa bagi tenaga-tenaga kerja dengan tugas yang sifatnya lebih konstan. Ditetapkan melalui perhitungan masa yang lebih panjang misalnya bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkanupah adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan misalnya jumlah unit produksi.

Tingkatan Upah
Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 Tahun 2001 dan keputusan Menteri Keuangan tentang PPh pasal 21 tahun 2003, ada dijelaskan mengenai tingkat upah yang diterima karyawan. Upah yang diterima karyawan dibagi atas beberapa golongan yaitu:

1. Upah harian lepas
Upah yang diterima bila dalam satu hari kerja jika seorang melakukam perkerjaan yang telah ditentukan. Orang yang bekerja dengan upah harian lepas biasanya tidak terikat kerja kepada majikan
2. Upah pegawai tetap
Upah yang diperoleh seorang berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah yang diterimanya pun bersifat tetap seperti gaji bulanan.
3. Upah borongan
Upah yang diperoleh seseorang sesuai kesepakatan antara pekerja dengan penyuruh (penyewa) dan besarnya upah yang diterima juga terhantung kesepekatan diantara dua belah pihak, jenis perkerjaan yang telah disepakati ini harus selesai dilakukan tanpa turut campur tangan dari pihak penyewa.
4. Upah Honorarium
Upah yang diterima jika perkerjaan dilakukan dan sedangkan jumlahnya tergantung dari kesepakatan pekerja dengan majikan. Orang yang menerima upah honorium biasanya tidak terikat kerja dengan majikan.




Pengertian Upah Minimum Regional
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


Pengertian Tunjangan
Tunjangan (benefit) merupakan kompensasi tidak langsung yang diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Kompensasi ini biasanya diperlakukan sebagai upaya penciptaan kondisi dan gaya kepemimpinan yang menyenangkan dan tidak secara langsung berkaitan dengan kinerja.


Macam-macam Tunjangan
Berdasarkan sifatnya tunjangan ada 2 macam yaitu:
a. Tunjangan tetap
b. Tunjangan tidak tetap
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa dikaitan dengan kehadiran atau prestasi/produktivitas tertentu.
Contoh jenis tunjangan tetap:
· Tunjangan Keluarga
· Tunjangan Jabatan
· Tunjangan lain yang dinyatakan tetap
Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan berkaitan dengan kehadiran dan prestasi tertentu.
Contoh tunjangan tidak tetap:
· Tunjangan transpor
· Tunjangan hadir
· Tunjangan premi
· Tunjangan shift
· Tunjangan perumahan
· Tunjangan kesehatan
Khusus tunjangan transpor walaupun diberikan secara tetap, sebaiknya tidak dimasukan dalam komponen upah artinya tunjangan transpor bisa dikelompokan sebagi tunjangan tetap juga tunjangan tidak tetap.
Pengelompokan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sangat penting untuk diatur secara jelas karena berkaitan dengan penyusunan komponen upah.
Untuk menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari maka diatur secara jelas karena upah pokok ditambah tunjangan tetap nantinya dipakai sebagai dasar perhitungan untuk:
· Upah lembur
· Perhitungan pesangon
· Perhitungan pensiun
· Perhitungan iuran Jamsostek
· THR
Apapun nama dan jenis tunjangan yang penting harus jelas pengelompokan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar